Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan untuk melarang penayangan film “Kiblat” di bioskop. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah, Cholil Nafis, melalui unggahan di Instagram pribadinya pada 24 Maret 2024.
Cholil menyatakan bahwa alasan pelarangan tersebut adalah karena judul film dan gambar yang terdapat dalam poster film tersebut dianggap provokatif dan berpotensi menimbulkan kontroversi.
“Acapkali menggunakan promosi sensitif dan kontroversi agar menarik perhatian dan banyak penonton. Tapi klo menyinggung agama biasanya malah tak boleh ditonton
Seringkali reaksi keagamaan dimainkan oleh pebisnis utk meraup untung materi. Yg gini tak boleh dibiarkan harus dilawan” Tulis Cholil pada postingan Instagram nya.
Baca Juga : Rekomendasi Film Action 2024, The Boys
Beberapa sineas dan kritikus film menilai bahwa film-film horor Indonesia yang telah ditayangkan belakangan ini cenderung melakukan eksploitasi terhadap agama demi tujuan komersial semata.
Hingga saat ini, sutradara Bobby Prasetyo dan rumah produksi Leo Pictures belum memberikan pernyataan resmi mengenai kecaman dan kritikan yang dialamatkan kepada film tersebut.
Wakil Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Ervan Ismail, menjelaskan bahwa “Kiblat” masih dalam tahap peninjauan dan belum lulus sensor sehingga harus dikembalikan kepada rumah produksi. Meskipun demikian, Ervan menyebut bahwa LSF telah memberikan banyak catatan terkait film ini.